ARTICLE AD BOX

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggaet kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendag, Putu Jayan Danu Putra, dengan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, di Kantor Kemendag, Rabu (4/6).
Putu menuturkan sebelumnya telah ada perjanjian kerja sama (PKS) serupa dengan KPK, namun berakhir pada akhir 2024 lalu. Sehingga dilakukan evaluasi untuk kemudian diputuskan perjanjian ini akan diperpanjang.
Implementasi kerja sama antara Kemendag dan KPK sebelumnya adalah lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistle Blowing System (WBS) di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
Putu menjelaskan pelaporan melalui WBS ini, kerahasiaan data akan dijamin, baik data pelapor maupun data materi pelaporan.
“Jadi dari aturan ini menjamin bahwa pelapor itu aman dalam arti tidak akan apa namanya kena sanksi ataupun yang lainnya dan juga materi yang diadukan,” kata Putu di Kantor Kemendag, Rabu (4/6).
Selain itu, ada juga perlindungan terhadap pelapor dan sanksi terutama dalam berkarier bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan internal Kemendag. Sebab sistem WBS bisa digunakan untuk pelapor selain dari internal Kemendag.