Kejati Bengkulu Usut Kasus Korupsi Batu Bara, 8 Tersangka Dijerat

21 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Bengkulu, Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander Yuwono berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanTersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Bengkulu, Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander Yuwono berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait tambang batu bara. Dalam kasus ini, ada delapan tersangka yang dijerat.

Salah satu tersangka ditahan penyidik Kejati Bengkulu usai menjalani di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/7). Ia adalah Komisaris PT. Ratu Samban Mining (RSM), David Alexander Yuwono.

“Untuk DA ini adalah selaku komisaris, yang kebetulan yang bersangkutan secara aktif, ikut terlibat di dalam proses penambangan batu bara yang kami juga menemukan kerugian keuangan negara,” ucap Asisten Pengawas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, di kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan pada Rabu (30/7).

Dalam kasus ini, sudah ada, 7 orang lainnya yang sudah ditetapkan tersangka. Berikut daftarnya:

  • Bebby Hussy selaku Komisaris pada PT. Inti Bara Perdana

  • Sakya Hussy selaku GM pada PT. Inti Bara Perdana

  • Julius Soh selaku Direktur PT. Tunas Bara Jaya

  • Agusman selaku marketing PT. Inti Bara Perdana

  • Sutarman selaku Direktur PT. Inti Bara Perdana

  • Edhie Santosa Rahadja selaku Direktur PT. Ratu Samban Mining

  • Iman Sumantri selaku Kepala Cabang PT. Sucofindo Bengkulu

Para tersangka itu diduga memanipulasi kualitas dan data dari batu bara sebelum dijual. Andri membenarkan bahwa perkara ini bermula dari manipulasi k...

Baca Selengkapnya