ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait tambang batu bara. Dalam kasus ini, ada delapan tersangka yang dijerat.
Salah satu tersangka ditahan penyidik Kejati Bengkulu usai menjalani di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/7). Ia adalah Komisaris PT. Ratu Samban Mining (RSM), David Alexander Yuwono.
“Untuk DA ini adalah selaku komisaris, yang kebetulan yang bersangkutan secara aktif, ikut terlibat di dalam proses penambangan batu bara yang kami juga menemukan kerugian keuangan negara,” ucap Asisten Pengawas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, di kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan pada Rabu (30/7).
Dalam kasus ini, sudah ada, 7 orang lainnya yang sudah ditetapkan tersangka. Berikut daftarnya:
Bebby Hussy selaku Komisaris pada PT. Inti Bara Perdana
Sakya Hussy selaku GM pada PT. Inti Bara Perdana
Julius Soh selaku Direktur PT. Tunas Bara Jaya
Agusman selaku marketing PT. Inti Bara Perdana
Sutarman selaku Direktur PT. Inti Bara Perdana
Edhie Santosa Rahadja selaku Direktur PT. Ratu Samban Mining
Iman Sumantri selaku Kepala Cabang PT. Sucofindo Bengkulu
Para tersangka itu diduga memanipulasi kualitas dan data dari batu bara sebelum dijual. Andri membenarkan bahwa perkara ini bermula dari manipulasi k...