Kejari Bengkayang Tetapkan 2 Kades Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi APBDes

15 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Dok. Istimewa2 kades di Bengkayang jadi tersangka korupsi. Foto: Dok. Istimewa

Hi!Pontianak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang menetapkan dan menahan 2 kepala desa atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kajari Bengkayang, Arifin Arsyad, mengatakan dua kades tersebut berinisial A dan P. A merupakan Kepala Desa Malo Jelayan, Kecamatan Teriak, sedangkan P adalah Kepala Desa Suka Damai, Kecamatan Ledo.

“Penetapan status tersangka terhadap kedua kepala desa tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah,” kata Arifin Arsyad, Jumat, 1 Agustus 2025.

Lanjut Arifin, tersangka A diduga menyalahgunakan dana APBDes Tahun Anggaran 2019 di Desa Malo Jelayan, Kecamatan Teriak. Sementara tersangka P disangkakan melakukan penyelewengan APBDes Tahun Anggaran 2022 dan 2023 di Desa Suka Damai, Kecamatan Ledo.

"Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya sebagai tersangka,"

Usai pemeriksaan, Kejari Bengkayang melakukan penahanan terhadap A dan P di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkayang selama 40 hari ke depan.

Arifin menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama dalam pengelolaan keuangan desa. Proses hukum akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami akan menuntaskan perkara ini hingga ke tahap penuntutan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan korupsi di daerah," tegas Kejari.

Atas perbuatannya, kedua kades tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 T...

Baca Selengkapnya