Kejaksaan Tangkap Terpidana Penipuan Arisan yang Berstatus DPO Sejak 2023

4 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 istimewa)Tim Tangka Buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, usai menangkap perempuan JFP alias Jane, terpidana kasus penipuan arisan yang telah buron dan masuk DPO sejak tahun 2023. (foto: istimewa)

MANADO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut), menangkap seorang perempuan berinisial JFP alias Jane, terpidana kasus penipuan arisan dengan kerugian mencapai ratusan juta.

JFP alias Jane yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena buron sejak tahun 2023 lalu, diamankan di Desa Lolah, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa, pada Minggu (29/6) kemarin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulut, Januarius L. Bolitobi, mengatakan jika sebelum ditangkap, tim dari Kejaksaan telah terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap keberadaan Jane sejak pukul 09.00 Wita, termasuk ketika dia menghadiri ibadah di gereja GMIM Imanuel Lolah.

Setelah memastikan keberadaan Jane pada pukul 13.45 Wita, tim yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kasi V, Morais Barakati bersama Kasi II, Nurdin, langsung melakukan pengamanan dan menangkap jane. Adapun perintah itu diberikan Marthen Tandi, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulut.

"Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Manado untuk dilakukan serah terima kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Manado sekitar pukul 15.00 Wita," ujar Januarius.

Januaris menjelaskan, JFP alias Jane merupakan terpidana dalam ...

Baca Selengkapnya