Kejagung Usut Kesepakatan Nadiem dan Google soal Investasi Pengadaan Laptop

8 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut soal kesepakatan investasi antara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan pihak Google. Investasi ini diduga masih terkait dengan perkara korupsi dalam pengadaan laptop pada Kemendikbudristek.

Hal tersebut terungkap dari peran yang dilakukan oleh mantan staf khusus (stafsus) Nadiem, Jurist Tan, dalam kasus ini. Setelah adanya rencana pengadaan laptop, Nadiem bertemu dengan pihak Google, berinisial WKM dan PRA untuk membicarakan pengadaan Chromebook.

"NAM bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Selasa (15/7).

Setelah pertemuan itu, kemudian Jurist menindaklanjutinya dengan bertemu pihak Google membicarakan hal teknis pengadaan Chromebook.

"Di antaranya co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek," kata Qohar.

Jurist menyampaikan soal co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan Chromebook.

Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulatsyah.

Setelah adanya hal tersebut, Jurist bersama dengan Sri, Mulatsyah, da...

Baca Selengkapnya