Kejagung Ungkap Ada Perintah Nadiem: Laksanakan TIK, Gunakan Chrome OS Google

9 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai menjani pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparanMantan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai menjani pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Kejaksaan Agung mengungkap adanya perintah dari Nadiem Makarim terkait pemilihan Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan. Perintah tersebut disampaikan oleh Nadiem dalam kapasitasnya sebagai Mendikbudristek.

Hal tersebut terungkap saat Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran dari salah satu tersangka di kasus pengadaan laptop itu. Tersangka itu adalah stafsus Nadiem, Jurist Tan.

Mulanya, pada Desember 2019, Jurist mewakili Nadiem membahas teknis pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek bersama Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pengadaan yang dibahas saat itu menggunakan ChromeOs atau Chromebook.

Pada Februari dan April 2020, Nadiem bertemu dengan pihak Google dan membicarakan proyek pengadaan laptop itu. Selanjutnya, pembicaraan teknis dilakukan oleh Jurist, termasuk soal co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek jika jadi menggunakan Chromebook.

"Selanjutnya Tersangka JT menyampaikan co-investment 30% dari Google untuk Kemendikbudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020-2022 menggunakan ChromeOs," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Selasa (15/7).

Hal tersebut kemudian disampaikan oleh Jurist dalam rapat-rapat yang dihadiri Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih. Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih juga merupakan tersangka di kasus ini.

Kemudian pada 6 Mei 2020, ...

Baca Selengkapnya