Kejagung Proses Status DPO Jurist Tan

21 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Dok. Menpan RBMantan Staf Khusus Mendibudristek, Jurist Tan. Foto: Dok. Menpan RB

Eks Stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, masih mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Dalam kasus ini, Jurist Tan sudah berstatus tersangka.

Ia telah mangkir sebanyak tiga kali. Kejagung pun tengah memproses status daftar pencarian orang (DPO) untuk Jurist Tan.

“Sedang proses. Sudah dalam proses,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/7).

Anang tak menjelaskan banyak soal proses status DPO Jurist Tan ini. Ketika ditanya apakah sudah berkoordinasi dengan Polri, Anang menyebut akan dikabarkan secepatnya.

“Mungkin dalam waktu dekat nanti kami kabari pastinya. Yang jelas, on process,” ujar Anang.

Dalam kasusnya, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop tersebut.

Pada Agustus 2019, ia disebut bersama dengan Nadiem dan Fiona Handayani—stafsus Nadiem lainnya—membentuk grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team". Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem jadi menteri.

Pada Oktober 2019 Nadiem kemudian diangkat menjadi menteri. Jurist merupakan perwakilan Nadiem dalam membahas teknis pengadaan laptop Chromebook, termasuk saat membahasnya bersama Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) pada Desember 2019.

Jurist kemudian merupakan pihak yang menghubungi Ibrahim Arief dan seseorang berinisial YK dari PSPK untuk membuatkan kontrak kerja bagi Ibrahim Arief. Ibrahim Arief diangkat sebagai pekerja di PSPK yang bertugas sebagai konsultan teknologi di Warung Teknologi di Kemendikbudristek.

Kemudian Juris...

Baca Selengkapnya