ARTICLE AD BOX

KPK melakukan focus group discussion (FGD) dengan sejumlah pakar hukum untuk membahas implikasi rancangan KUHAP pada Kamis (10/7). Diskusi ini digelar lantaran ada sejumlah pasal dalam RKUHAP yang tak sinkron dengan UU KPK.
"KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas terkait implikasi rancangan KUHAP, di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU 30 Tahun 2002 Juncto UU 19 Tahun 2019," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (11/7).
Berikut adalah 17 poin RKUHAP, yang dianggap KPK tak sinkron dengan UU mereka:
Kewenangan penyelidik dan penyidik di UU KPK berpotensi dimaknai bertentangan dengan RKUHAP
Keberlanjutan penanganan perkara KPK hanya dapat diselesaikan berdasarkan KUHAP
Keberadaan penyelidik KPK tidak diakomodir RKUHAP
RKUHAP atur penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana
Keterangan saksi yang diakui sebagai alat bukti hanya yang diperoleh di tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan
Penetapan tersangka yang ditentukan setelah penyidik mengumpulkan dan memperoleh dua alat bukti
Penghentian penyidikan wajib melibatkan penyidik Polri
Penyerahan berkas perkara ke Penuntut Umum melalui penyidik Polri
Penggeledahan terhadap tersangka dan didampingi penyidik Polri dari daerah hukum tempat penggeledahan
Penyitaan dengan permohonan izin Ketua PN
Aturan penyadapan
Larangan bepergian ke luar negeri hanya untuk tersangka
Pokok perkara tindak pidana korupsi tidak dapat disidangkan selama proses Praperadilan
...