ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Uang itu disita dari salah satu terdakwa korporasi dalam kasus tersebut, yakni Wilmar Group.
Pada Selasa (17/6) Kejagung memamerkan Rp 2 triliun dari total yang disita di kasus tersebut.
"Yang kita lihat sekarang ini di sekeliling kita ini ada uang, ini total semuanya nilainya Rp 2 triliun. Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan Rp 11.880.351.802.619," kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6).
"Kenapa tidak kita rilis secara bersama senilai jumlah tersebut? Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya, sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group," ungkapnya.
Adapun berdasarkan pantauan di lokasi, uang senilai Rp 2 triliun tersebut tampak disusun rapi dan bertumpuk di sekeliling meja konferensi pers.
Uang pecahan Rp 100 ribu itu tampak dibungkus dengan plastik berwarna putih, dengan satu paket bungkusnya senilai Rp 1 miliar. Uang itu ditumpuk hingga sekitar 2 meter.