Hakim MK: Kohesi Sosial RI Makin Luntur, Kurikulum Sekolah Asing Harus Dibatasi

5 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparanHakim Konstitusi Arief Hidayat mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Hakim MK, Arief Hidayat, menilai kohesi sosial Indonesia terus menurun bahkan luntur. Ia pun menyorot kurikulum sekolah internasional yang sarat akan materi kenegaraan.

Kohesi merupakan hubungan keserasian hubungan antarunsur. Bisa meliputi banyak hal seperti sosial dengan masyarakat.

“Kohesi sosial Indonesia itu sekarang sangat meluntur,” kata Arief dalam sebuah seminar diskusi di Sekolah Partai DPP PDIP, Jakarta Selatan pada Senin (30/6).

“Maka mari kita bersama jaga surga dunia ini jangan sampai tercerai berai,” ucap dia.

 ANTARA FOTO/Aprillio AkbarSejumlah anak mengikuti kegiatan belajar mengajar di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Arief kemudian menyoroti bahaya pendidikan dari asing atau sekolah internasional yang diizinkan masuk ke Indonesia. Ia menilai, masalah kurikulum tidak bisa dikontrol oleh pemerintah.

“Ini yang bahaya apa? Kurikulumnya, kita enggak bisa kontrol mereka. Mengenai kurikulum. Ijazah di tingkat pendidikan dasar sampai ke tingkat pendidikan tinggi tidak ada kurikulum-kurikulum yang bisa kita kontrol,” ucap dia.

“Sehingga kita harus kontrol betul, boleh sekolah asing masuk, tapi tetap kita harus mampu mengontrol mengenai kurikulumnya,” sambungnya.

Baca Selengkapnya