Komisi II Sebut Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Lokal Bisa Langgar Konstitusi

4 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat berbincang saat sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOKetua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat berbincang saat sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda membeberkan, pihaknya belum bisa memutuskan apakah akan langsung menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang merombak sistem kepemiluan.

Rifqi bilang, pihaknya masih akan mengkaji secara saksama putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 sebelum dituangkan dalam produk hukum.

Ia menilai, terdapat celah melanggar norma hukum lainnya dalam pusutan ini. Ia mencontohkan Pasal 22E pada Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan agar pemilihan dilakukan 5 tahun sekali.

Berikut bunyi dari Pasal 22E

Pemilu Wakjib Dilaksanakan 5 Tahun Sekali

“Lalu pemilu memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, Oke. Lalu kalau kemudian Kita ikuti putusan MK, Pemilu untuk anggota DPRD dilaksanakan tidak 5 tahun sekali, khusus tahun 2029 ke 2031 ini kan juga bisa menimbulkan tafsir kita melanggar konstitusi,” ujar Rifqi kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/6).

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memaparkan kinerja akhir tahun Komisi II DPR RI selama 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12/...                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya