ARTICLE AD BOX

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda membeberkan, pihaknya belum bisa memutuskan apakah akan langsung menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang merombak sistem kepemiluan.
Rifqi bilang, pihaknya masih akan mengkaji secara saksama putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 sebelum dituangkan dalam produk hukum.
Ia menilai, terdapat celah melanggar norma hukum lainnya dalam pusutan ini. Ia mencontohkan Pasal 22E pada Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan agar pemilihan dilakukan 5 tahun sekali.
Berikut bunyi dari Pasal 22E
Pemilu Wakjib Dilaksanakan 5 Tahun Sekali
“Lalu pemilu memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, Oke. Lalu kalau kemudian Kita ikuti putusan MK, Pemilu untuk anggota DPRD dilaksanakan tidak 5 tahun sekali, khusus tahun 2029 ke 2031 ini kan juga bisa menimbulkan tafsir kita melanggar konstitusi,” ujar Rifqi kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/6).
