Kejagung Maraton Periksa Eks Stafsus Nadiem di Kasus Korupsi Laptop

2 minggu yang lalu 10
ARTICLE AD BOX
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai wartawan di Gedung Kejagung RI, Minggu (13/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanKapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat diwawancarai wartawan di Gedung Kejagung RI, Minggu (13/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan staf khusus (stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, pada hari ini, Rabu (11/6). Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (10/6). Namun, Harli belum merinci apakah dia akan hadir dalam pemeriksaan itu atau tidak.

Kemudian, Kejagung juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks stafsus Nadiem lainnya, Ibrahim Arief, pada Kamis (12/6).

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu memeriksa mantan stafsus Nadiem, Fiona Handayani, pada Selasa (10/6). Usai menjalani pemeriksaan, Fiona enggan berkomentar. Ia menyerahkannya kepada pengacaranya, Indra Haposan Sihombing.

"Kalau Mbak Fiona sudah menyerahkan penuh. Beliau sendiri tidak mau (kasih komentar), bukan karena kenapa-kenapa, beliau sudah capek, mungkin dari pagi pertanyaannya cukup panjang," kata Indra di Kejagung.

Indra mengungkapkan, pemeriksaan kali ini berlangsung selama hampir 12 jam. Menurutnya, pemeriksaan ini belum usai dan akan dilanjutkan pada Jumat (13/6) mendatang.

"Nanti akan lanjut pemeriksaan lagi karena mungkin dia kecapekan, kelelahan, Jumat nanti kita jam 10 kita nanti pemeriksaan lagi," ujarnya.

Indra menyebut, kliennya diperiksa masih seputar tugas dan fungsinya sebagai stafsus Nadiem, khususnya dalam proses pengadaan laptop.

Baca Selengkapnya