Kejagung: Jurist Tan 3 Kali Dipanggil Sebagai Tersangka Kasus Laptop, Tak Hadir

10 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Dok. Menpan RBMantan Staf Khusus Mendibudristek, Jurist Tan. Foto: Dok. Menpan RB

Eks staf khusus (stafsus) Mendikbudristek 2019–2024 Nadiem Makarim, Jurist Tan, kembali mangkir untuk ketiga kalinya dari panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia sedianya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menyebut bahwa panggilan ketiga untuk Jurist Tan itu dijadwalkan pada Jumat (25/7) kemarin.

"Pemanggilan terhadap Jurist Tan itu sudah dilakukan pemanggilan ketiga [sebagai tersangka] pada hari Jumat, tanggal 25 Juli, ya. Itu pemanggilan yang ketiga," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (29/7).

"Sampai saat ini tidak ada konfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan, dan ini sudah pemanggilan ketiga," jelas dia.

Anang menuturkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan upaya hukum berikutnya untuk menghadirkan Jurist Tan.

"Ya pokoknya kita sudah melakukan pemanggilan ketiga penyidik. Kita tinggal tunggu langkah-langkah hukum berikutnya, ya," ucap Anang.

Akan tetapi, Anang tidak menjelaskan lebih lanjut terkait upaya hukum yang dimaksud.

"Ya nanti, kita penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan. Nanti kita lihat. Yang jelas kan sudah tiga kali [mangkir]," tutur dia.

Sebelumnya, Jurist Tan juga telah dipanggil menjalani pemeriksaan pada Selasa (15/7) dan Senin (21/7) lalu. Dalam dua kali panggilan itu, Jurist Tan juga mangkir.

Dalam kasusnya, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop tersebut.

Pada Agustus 2019, ia disebut bersama dengan Nadiem dan Fiona Handayani—stafsus Nadiem lainnya—membentuk grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team". Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi...

Baca Selengkapnya