ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan pendampingan yang telah diberikan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pendampingan tersebut berupa pemberian rekomendasi agar pelaksanaan pengadaan laptop dilakukan sesuai dengan aturan.
"Bahwa sesungguhnya di dalam rekomendasi yang diberikan oleh jajaran Jaksa Pengacara Negara adalah supaya pengadaan Chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (10/6).
Namun demikian, Harli belum bisa membeberkan lebih jauh apakah rekomendasi itu dijalankan oleh pihak Kemendikbudristek atau tidak.
"Bahwa dilaksanakan atau tidak, inilah yang tentunya bagian dari penyidikan ini," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengeklaim proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dilakukan menggunakan sistem e-katalog. Ini sebagai bentuk transparansi dan meminimalisasi konflik kepentingan.
"Kewenangan untuk menentukan harga dan juga penyedia vendor siapa saja yang bisa menawarkan produk, itu tidak ada di Kemendikbudristek. Itulah alasan kenapa proses pengadaannya bukan melalui penunjukan langsung, bukan melalui tender,...