ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah satu lagi apartemen milik salah satu mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim bernama Ibrahim. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
"Ada (stafsus Mendikbudristek inisial) I dan tempatnya juga sudah digeledah," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (2/6).
Harli menjelaskan, apartemen yang digeledah itu berlokasi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan pada Jumat (23/5) lalu.
Dari sana, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi ini.
"Barang bukti elektronik, Hp, sama laptop," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menggeledah apartemen milik dua mantan stafsus Mendikbudristek lain berinisial FH dan JT yang diduga merujuk pada Fiona Handayani dan Jurist Tan. Dari sana, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Belum ada keterangan dari Nadiem Makarim serta para mantan stafsusnya itu terkait kasus yang sedang diusut Kejagung itu. kumparan sudah berupaya menghubungi Nadiem tetapi belum mendapat respons.
Kasus Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek
Kasus ini bermula saat Kemendikbudristek pada 2020 menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah dan atas untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Berdasarkan pengalaman uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek pada tahun 2018-2019 telah ditemukan berbagai kendala, di antaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet.
Padahal, kondisi jaringan internet di I...