Kejagung Cegah 2 Bos Sugar Group ke Luar Negeri Terkait Kasus TPPU Zarof Ricar

9 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Jamal Ramadhan/kumparanIlustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kejaksaan Agung mencegah dua petinggi Sugar Group Companies, Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, bepergian ke luar negeri.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa pencegahan ke luar negeri itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

"Menurut info penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal [ke luar negeri] dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar," ujar Anang kepada wartawan, Sabtu (26/7).

Anang tidak membeberkan lebih lanjut sejak kapan keduanya dicegah bepergian ke luar negeri.

Namun, pihak Imigrasi menyebut keduanya sudah dicegah sejak akhir April 2025.

"Kedua nama tersebut atas nama Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf masuk dalam Daftar Pencegahan Keluar Negeri atas permintaan Kejaksaan Agung per tanggal 23 April 2025," kata Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman

Dalam penyidikan kasus ini, keduanya juga telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada Rabu (23/7) lalu.

"Terkait pengembangan perkara TPPU-nya Zarof, memang ada pemeriksaan hari ini sebagai saksi," kata Anang kepada wartawan, Rabu (23/7).

Saat ditanya soal materi pemeriksaan tersebut terkait adanya pengondisian perkara melalui Zarof, Anang hanya menjawab normatif.

"Ya bisa saja. Yang tahu penyidik. Yang jelas mereka diperiksa sebagai saksi. Yang pastinya penyidik akan memeriksa sesuai dengan kepentingan," jelas dia.

Belum ada keterangan dari Sugar Grup Companies maupun keduanya terkait pemeriksaan yang telah dilakukan maupun cegah ke luar negeri tersebut.

Kasus Pencucian Uang Zarof

Kejaksaan Agung memang telah men...

Baca Selengkapnya