ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada persekongkolan dalam proses pemberian kredit kepada Sritex dari 3 bank pelat merah. Bank tersebut terdiri dari Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB.
"Kita bisa lihat di sangkaan pasalnya ada Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Itu adalah pasal penyertaan, yang artinya lagi di situ tentunya ada kerja sama, ada persekongkolan dalam proses pemberian fasilitas kredit ini," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers, Selasa (22/7).

Nurcahyo melanjutkan diduga para pejabat bank menerima keuntungan dari pemberian kredit kepada Sritex.
"Rangkaian proses penyidikan ini tentunya ada indikasi, ada indikasi, kickback kepada pejabat bank," beber dia.
Namun, Nurcahyo belum membeberkan lebih lanjut terkait keuntungan yang diterima para pihak bank tersebut dari pemberian kredit ini.
Dalam kasus ini, Kejagung total sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari jajaran petinggi Sritex, Bank DKI, Bank Jateng, hingga BJB.
