Kebijakan EUDR Berlaku Akhir 2025, Begini Dampaknya ke Ekspor Komoditas RI

7 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
 Rizky Lutfiansyah/kumparanHamparan kebun sawit di Siak, Riau. Dari pohon sawit inilah berbagai macam olahan minyak sawit dihasilkan dan berkualitas ekspor. Foto: Rizky Lutfiansyah/kumparan

Regulasi European Union Deforestation-Free Regulation (EUDR) atau Undang-Undang Antideforestrasi yang rencananya mulai diterapkan pada akhir 2025.

Kebijakan ini dikhawatirkan berdampak terhadap ekspor komoditas pertanian Indonesia, khususnya minyak sawit.

Pasalnya, EUDR akan membatasi impor sejumlah komoditas ekspor andalan seperti sawit, kakao, kopi, dan produk kehutanan lainnya.

Pengamat pertanian dari IPB University, Dwi Andreas Santosa, menyatakan secara spesifik EUDR memang menyasar sawit.

Namun demikian, porsi ekspor sawit Indonesia ke Eropa terbilang kecil jika dibandingkan dengan negara tujuan ekspor lainnya.

“Sebenarnya ekspor kita ke Eropa itu kecil. Dan ke Eropa (sawit) itu yang besar, yang paling besar itu ke Belanda. Sebenarnya Belanda itu berapa ya? Belanda itu sekitar 1,9 juta ton ya. Lalu kemudian disusul Spanyol, dan setelah itu Italia,” jelas Dwi Andreas ketika dihubungi kumparan, Kamis (3/7).

Meskipun ekspor ke Eropa tidak terlalu besar, kata Andreas, isu penerapan UU ini tetap perlu direspons serius agar tidak menjadi alat penghambat perdagangan antar negara.

Untuk menjaga kinerja ekspor, menurut Dwi, Indonesia perlu segera mengalihkan fokus ke pasar alternatif seperti India, Tiongkok, dan Pakistan, yang saat ini menjadi tiga tujuan utama ekspor sawit Indonesia dan belum menerapkan regulasi ketat seperti EUDR.

“Misalnya Amerika Serikat, yang belum menerapkan peraturan (tarif dagang), nah secara cepat untuk meningkatkan ekspor ke Amerika Serikat, lalu ekspor ke negara-negara tetangga di ASEAN. Itu sehingga perlu upaya (kita) untuk mencari pasar lain,” ...

Baca Selengkapnya