Kendaraan Korban Kapal Tenggelam Dilindungi Asuransi, Ini Penjelasannya

5 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Sejumlah kapal yang sandar menyalakan lampu untuk membantu pencarian korban KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (3/7/2025). Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTOSejumlah kapal yang sandar menyalakan lampu untuk membantu pencarian korban KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (3/7/2025). Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO

Berita duka datang dari sektor transportasi Indonesia, yakni tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya rute Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Gilimanuk, Bali tenggelam di Selat Bali pada Rabu (2/7/2025) malam.

Diketahui, kapal tersebut mengangkut 53 penumpang dan 12 kru kapal. Adapun sejumlah kendaraan yang terdiri dari 22 kendaraan yang di antaranya ada 14 truk tronton.

Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), pada Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 tertulis bahwa kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:

  1. Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.

  2. Perbuatan jahat

  3. Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasar 362, 363 Ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

  4. Kebakaran

Kemudian, Ayat 2 dari Pasal 1 tersebut berbunyi, “kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam Ayat (1) Pasal ini selama kendaraan bermotor yang bersangkutan berada di atas kapal untuk ...

Baca Selengkapnya