Kabar Baik, Warga Pontianak Kini Bisa Bayar Pajak Secara Digital di BCA

5 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Dok. Prokopim Pemkot PontianakPenandatanganan MoU PT Bank Central Asia (BCA) Tbk dengan Pemerintah Kota Pontianak. Foto: Dok. Prokopim Pemkot Pontianak

HiPontianak - Kabar baik untuk warga Pontianak, saat ini sudah bisa bayar pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, dan retribusi lainnya melalui pembayaran digital Bank Central Asia (BCA) di antaranya mobile banking dan internet banking BCA.

Kemudahan untuk warga Pontianak ini diungkapkan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) di Kantor Wali Kota Pontianak pada Jumat, 4 Juli 2025.

“Penandatanganan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi nasabah dan wajib pajak dalam bertransaksi secara digital melalui perbankan. Langkah ini diharapkan mempercepat akses keuangan dan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Edi usai kegiatan.

Kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dengan BCA merupakan yang pertama kali dilakukan. Ia berharap, ke depan akan ada kolaborasi serupa dengan perbankan lainnya guna memperluas layanan digital bagi masyarakat.

“Semakin luas akses masyarakat terhadap layanan keuangan digital, semakin besar pula kontribusi yang bisa diberikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.

Edi bilang, langkah ini juga selaras dengan program pemerintah pusat dalam memperluas inklusi keuangan, sekaligus meningkatkan literasi digital masyarakat. Edi menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak menjadi prioritas utama Pemkot Pontianak dalam membangun kepercayaan publik.

“Target kita bukan hanya meningkatkan PAD, tapi juga meningkatkan kualitas layanan publik melalui sistem yang modern dan akuntabel,” tambah Edi.

Baca Selengkapnya