KDM: Pelajar di Jabar yang Pakai Knalpot Brong Bisa Disanksi Tak Naik Kelas

1 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meninjau penanggulangan kusta di Kabupaten Bekasi, Rabu (23/7/2025). Foto: Biro Adpim JabarGubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meninjau penanggulangan kusta di Kabupaten Bekasi, Rabu (23/7/2025). Foto: Biro Adpim Jabar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM (Kang Dedi Mulyadi) mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan penjualan dan penggunaan knalpot brong di Jawa Barat. Larangan ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat di kota/kabupaten hingga desa, termasuk juga bagi para pelajar.

Knalpot brong adalah istilah di Indonesia untuk knalpot motor dengan suara sangat bising, yang mengganggu kenyamanan masyarakat umum.

 Asprilla Dwi Adha/Antara FotoPengendara diberikan hukuman mendengarkan suara knalpot bising miliknya usai terjaring razia yang digelar Satlantas Polres Metro Depok di Jalan Margonda, Depok. Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto

Dedi mengatakan, pelajar diharap bisa lebih disiplin dengan adanya aturan ini. Bila melanggar maka akan dikenakan sanksi, terberatnya adalah tidak naik kelas.

"Nanti ada pakta integritas di sekolahnya dibuat. Anak sekolah bikin kontrak belajar. Ditandatangani oleh orang tuanya," kata Dedi kepada kumparan, Rabu (27/8).

"Iya, enggak naik kelas (sanksi terberatnya)," ucap Dedi.

Para pengguna knalpot brong di jalanan juga akan dirazia oleh kepolisian.

"Untuk pengguna ya nanti jajaran kepolisian kan bisa melakukan tindakan di lapangan sesuai dengan Undang-Undang lalu lintas. Kalau pengguna ya," kata Dedi.

Baca Selengkapnya