Sekda dan Eks Sekda Klaten Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 6,8 Miliar

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Dok. IstimewaSekda Kabupaten Klaten, Jajang Prihono mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka korupsi Plaza Klaten di kantor Kejati Jateng. Foto: Dok. Istimewa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan Sekda Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten tahun 2019-2022. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 6,8 miliar.

Bersama dengan Jajang, kejaksaan juga menetapkan mantan Sekda, Joko Sawaldi (JS) sebagai tersangka dalam kasus ini. Joko merupakan Sekda Klaten periode 2016-2021.

"Menetapkan dua tersangka yaitu JS selaku Sekretaris Daerah periode Tahun 2016 sampai 2021 dan tersangka JP selaku Sekretaris Daerah Pemkab Klaten Tahun 2022 sampai sekarang," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya, Rabu (27/8).

Ia mengatakan, dalam kasus ini Jajang berperan menetapkan perjanjian sewa menyewa tanpa melalui proses pemilihan mitra dengan tersangka JMS (Jap Ferry Sanjaya) selaku Direktur PT MMS (Matahari Makmur Sejahtera).

"Menandatangani perjanjian sewa menyewa tanpa melalui proses pemilihan mitra yang seharusnya dan dengan klausul-klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten," jelas dia.

Begitupun dengan Joko, saat menjadi Sekda ia juga menetapkan perjanjian sewa menyewa yang merugikan Pemkab Klaten.

"Dan dengan klausul-klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten yaitu jangka waktu sewa melebihi ketentuan sewa maksimal 5 tahun, tata cara pembayaran sewa dilakukan secara bulanan, dan pengenaan sewa hanya atas luasan yang terisi tenant," imbuh Lukas.

Kejaksaan langsung menahan Jajang selama 20 hari sejak 27 Agustus 2025 hingga tanggal 15 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang. Namun, Joko belum ditahan karena masih mendapat perawatan di rumah sakit ...

Baca Selengkapnya