Kata Pengamat soal Transfer Data Pribadi di Kesepakatan Dagang RI - AS: Fatal

6 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Petugas menyusun yang dolar AS dan rupiah di Bank Syariah Indonesia (BSI), Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/2/2025). Nilai tukar rupiah (kurs) pada pembukaan perdagangan hari Jumat (21/2). Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri HermansyahPetugas menyusun yang dolar AS dan rupiah di Bank Syariah Indonesia (BSI), Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/2/2025). Nilai tukar rupiah (kurs) pada pembukaan perdagangan hari Jumat (21/2). Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Pemerintah Amerika Serikat merilis kesepakatan persetujuan dagang resiprokal antara Indonesia-AS, di mana salah satu poin kesepakatan ialah transfer data pribadi ke negeri Paman Sam. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio beranggapan poin tersebut amatlah berisiko.

Agus menilai bahwa hal ini bisa terjadi karena juru runding Indonesia tak paham. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi belum sepenuhnya bisa terlaksana karena aturan turunannya belum rampung dirancang dan penegakan hukumnya belum bisa terlaksana penuh.

"Menurut saya, ini karena ketidakpahaman juru runding Indonesia ini ketika berunding dengan Amerika, oh harga bisa lebih murah, iya betul, tapi sangat berisiko. Satu, soal data pribadi, kan kita Undang-Undangnya saja belum (terlaksana)," kata Agus, Rabu (23/7).

Data, kata Agus merupakan kekayaan intelektual yang sudah seharusnya menjadi barang atau aset yang dilindungi. Permintaan Amerika Serikat yang telah disepakati untuk meminta RI mentransmisikan data pribadi ke luar teritori Indonesia, adalah hal yang berisiko dan berbahaya dan harus dirundingkan ulang.

"(Data) itu sebuah kekayaan intelektual, saya bilang begitu ya suatu bangsa. Ya kita Undang-Undang data pribadi juga belum selesai dan seterusnya, jadi ya ...

Baca Selengkapnya