ARTICLE AD BOX

Vokalis band GIGI, Armand Maulana, dan musisi Doadibadai Hollo alias Badai eks Kerispatih menanggapi mengenai kafe yang memutuskan menghentikan memutar lagu hits karena takut bayar royalti.
Terkait persoalan tersebut, menurut Armand Maulana, para pengusaha restoran dan kafe tinggal membayar royalti untuk memutar lagu-lagu hits.
Perhitungan penarikan royalti didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan Produk Terkait Musik dan Lagu.
Dalam Pasal 1 angka 4 aturan tersebut dijelaskan bahwa penghitungan royalti di restoran dan kafe berdasarkan jumlah kursi per tahun.
Royalti pencipta sebesar Rp 60 ribu per kursi per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp 60 ribu per tahun. Sehingga, jika diakumulasi totalnya Rp 120 ribu per tahun.
"Kalau resto dan kafe itu hitungannya per kursi. Satu kursi 120 ribu. Itu per satu tahun. Jadi misalnya punya tempat ngopi ya, cuma 10 kursi misalnya, 10x120 berarti Rp 1,2 juta untuk satu tahun," kata Armand kepada kumparan, belum lama ini.
