ARTICLE AD BOX

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan pencuri ubi inisial F di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. F ditodong pistol, dan dibakar hingga mengalami luka-luka.
Keduanya adalah ASN Disdik Deli Serdang inisial AR dan warga inisial AMR.
“Dua tersangka kami tetapkan inisial AMR dan AR,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan di Polda Sumut pada Rabu (13/8).
Peran keduanya yakni AMR menganiaya korban dan menodongkan pistol. Sementara, AR berperan membakar korban.
“Yang satu (AMR) penodongan. Yang satu (AR) penganiayaan pembakaran,” jelasnya.
Terkait status kepemilikan pistol tersebut, kata Ferry, masih dalam penyelidikan polisi. Termasuk jenis pistol yang digunakan.
“Pistol masih didalami. Jenis didalami,” jelasnya.
Penganiayaan
Kuasa hukum F, Riki Irawan, menceritakan, kasus penganiayaan dan pembakaran ini bermula ketika F dan rekannya J mencuri ubi pada Rabu (6/8) pagi.
Lalu, pemilik ubi yakni AMR menyadari ubi miliknya hilang dan melapor ke kepala dusun serta tokoh masyarakat di sana.
F dan J pun dicurigai. Keduanya pun diinterogasi oleh kepala dusun bersama tokoh agama dan mengaku bahwa telah melakukan pencurian tersebut.
F dan J kemudian meminta agar dipertemukan ke pemilik ubi untuk meminta maaf dan mengembalikan ubi yang dicuri.
“(Dijawab oleh Kepala Dusun) ...