Kasus Pencabulan Bocah 4 Tahun di Pontianak, Paman Tiri Resmi Jadi Tersangka

3 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Rabiansyah/Hi!Pontianak.Paman tiri korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat dihadirkan di Mapolda Kalbar pada saat konferensi pers. Foto: Rabiansyah/Hi!Pontianak.

HiPontianak - Viral kasus pencabulan bocah 4 tahun di Pontianak, Kalimantan Barat hingga sebabkan anak tersebut menderita penyakit kelamin, kini Polda Kalbar resmi menetapkan paman tiri korban sebagai tersangka.

“Pada prinsipnya kami penyidik melaksanakan penetapan paman tiri korban sebagai tersangka berdasarkan hasil dari penyidikan beserta bukti yang ada. Kemudian dugaan adanya pelaku lain itu tetap masih dilakukan anggota kami di lapangan, apakah ada tersangka lainnya,” ungkap Dirkrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait saat konferensi pers di Mapolda Kalbar, Selasa 12 Agustus 2025.

Penetapan tersangka ini pun menjawab viralnya pernyataan dari pihak keluarga korban yang mengatakan paman tiri korban bukan lah pelaku pencabulan tersebut, melainkan ada pelaku lainnya.

"Tersangka pelaku sudah kami amankan sejak 1 Agustus 2025. Pencabulan terhadap korban dilakukan dari tanggal 1 Juni hingga 9 Juni 2024," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini sempat ditangani Polresta Pontianak. Namun karena keterangan korban sempat berubah, akhirnya kasus diambil alih Polda Kalbar.

Ibu korban yang sedang bekerja sebagai TKW di Malaysia sebelumnya membuat surat terbuka untuk Presiden Prabowo yang menuntut keadilan dan kejelasan kasus yang menimpa anaknya. Surat terbuka itu pun viral dan mendapat perhatian.

Baca Selengkapnya