Kapolri soal Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat: Kami Sedang Dalami

2 minggu yang lalu 9
ARTICLE AD BOX
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo di The Tribrata Dharmawangsa pada Kamis (12/6/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparanKapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo di The Tribrata Dharmawangsa pada Kamis (12/6/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapannya terkait kasus tambang nikel ilegal di Raja Ampat, Papua Barat, yang belakangan ramai dibicarakan.

Ia memastikan, pihaknya bersama instansi lainnya tengah mendalami ada atau tidaknya unsur pidana di kasus tersebut.

"Kita saat ini bersama dengan kementerian terkait sedang melaksanakan pendalaman," kata Sigit usai Rapat Kerja Teknis di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/6).

Menurut Sigit, anggotanya sudah diturunkan untuk melakukan pendalaman. Dia belum menyebut secara rinci jumlah pihak yang telah dimintai keterangan dalam proses pendalaman tersebut.

"Iya (sedang diselidiki)," ujarnya.

 PT. GAG NikelArea tambang PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Foto: PT. GAG Nikel

Pemerintah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Empat perusahaan yang dimaksud yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Sementara itu, IUP dari PT GAG Nikel di Pulau Gag tak dicabut pemerintah. Pemerintah hanya menghentikan aktivitas pertambangan sementara waktu.

PT GAG Nikel selaku pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998 resmi berdiri pada 19 Januari 1998 setelah ditandatangani Presiden Republik Indonesia.

Sejak tahun 2008, PT ANTAM Tbk. berhasil mengakuisisi seluruh saham APN Pty. Ltd., sehingga kendali penuh PT GA...

Baca Selengkapnya