ARTICLE AD BOX

Komisi III mengundang sejumlah narasumber dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait putusan MK yang memisahkan pemilu. Salah satu yang dihadirkan, yakni advokat sekaligus politikus Partai NasDem Taufik Basari.
Taufik menilai, putusan MK terkait pemisahan Pileg DPRD-Pilkada malah menimbulkan masalah baru. Bahkan bisa jadi dilematis bagi DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang.
Dalam putusan MK, Pileg DPRD provinsi/kota/kabupaten dan pilkada dilaksanakan paling cepat 2 tahun atau paling lambat 2,5 tahun setelah DPR-DPD dan presiden-wakil presiden dilantik.
"Putusan MK ini menimbulkan satu problem yang dilematis. Dilema dari putusan MK ini sangat krusial dapat mengakibatkan krisis konstitusional atau constitusional deadlock," kata Taufik di ruang Komisi III DPR, Jakarta, Jumat (4/7).
Toba mengatakan, dalam UUD 1945 pasal 22E ayat 1 dan ayat 2 tertulis pemilu dilakukan setiap 5 tahun sekali. Selain itu, Pemilu yang dimaksud juga merujuk pada pemilihan DPRD dan pemilihan kepala daerah.
Tak cuma itu, dalam Pasal 18 Ayat 3 dan 4 diatur pemerintah daerah itu miliki DPRD. Kepala daerah juga diatur dan dipilih secara diplomatis.
Kemudian, ada Pasal 24c ayat 1 tentang MK yang seharusnya tidak diabaikan hakim Mahkamah Konstitusi.
