JPU Banding atas Vonis 7 Tahun Penjara Jaksa yang Tilap Barbuk Robot Trading

7 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Dok KEjari LAndakJaksa Azam Akhmad Akhsya SH, MH, semasa bertugas di Kejari Landak. Foto: Dok KEjari LAndak

Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap mantan jaksa pada Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya. Azam terbukti bersalah menilap uang barang bukti kasus robot trading Fahrenheit.

"Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alif Ardi Darmawan terhadap putusan Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Duduk sebagai terdakwa yaitu jaksa Azam Akhmad Akhsya," kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya, Minggu (13/7).

Andi mengatakan, permohonan banding itu diterima PN Jakarta Pusat pada 10 Juli 2025 lalu. Namun belum dijelaskan alasan diajukannya banding tersebut.

Sidang putusan eks jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, terkait kasus dugaan korupsi menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSidang putusan eks jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, terkait kasus dugaan korupsi menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

"Dengan adanya permohonan banding dari JPU, maka putusan perkara Nomor 48/Pid.Sus

TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap," ungkap Andi.

Sekilas Perkara

Sebelumnya, Azam divonis 7 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Azam terbukti secara sah dan meyak...

Baca Selengkapnya