ARTICLE AD BOX

Kedua kakak laki-laki Vadel Badjideh, Martin dan Bintang, dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam lanjutan persidangan kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya menghadirkan Martin dan Bintang, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, turut menjadikan calon kakak ipar Vadel yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris menjadi saksi.
"Sidang vadel hari ini agendanya saksi fakta dari dua kakak kandungnya dan satu dari tunangan kakaknya yang ada di London," ujar Oya Abdul Malik kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi, hari ini keterangannya didengar oleh majelis, keterangannya apa yang mereka lihat dan mereka tahu," sambungnya.

Kepada majelis hakim, para saksi menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui tindak aborsi yang dilakukan putri Nikita Mirzani, Laura Meizani.
"Ketiga saksi ini mengaku, tidak tahu soal aborsi yang dilakukan korban. Mereka baru tahu soal tuduhan itu setelah ada laporan polisi. Selebihnya saya tidak bisa mengungkapkan," ucap Oya Abdul.
"Kesaksian tunangan dari abangnya, yang diketahui sempat berada di satu apartemen, ya, sama saja. Jadi yang dia tahu saj...