Ini Dasar Pengambilalihan Lahan Pemkab Bolmong di Karang Ria Manado

1 minggu yang lalu 6
ARTICLE AD BOX
Warga yang menempati lahan milik Pemkab Bolmong di Bitung Karangria Manado berdiskusi dengan perwakilan Pemkab Bolmong saat pelaksanaan pengambilalihan lahan pada Selasa 17 Juni 2025.Warga yang menempati lahan milik Pemkab Bolmong di Bitung Karangria Manado berdiskusi dengan perwakilan Pemkab Bolmong saat pelaksanaan pengambilalihan lahan pada Selasa 17 Juni 2025.

MANADO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) telah memulai pengambilalihan lahan berupa aset tanah seluas 1.400 meter persegi yang ada di Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), yang masih ditempati oleh warga asal Manado.

Tanpa penggusuran, Pemkab meminta agar para warga yang menempati lahan itu untuk melakukan penertiban sendiri agar tidak ada barang yang rusak. Pengambilalihan lahan ini mulai dilakukan pada Selasa (17/6) lalu.

Pengambilalihan lahan ini kemudian menjadi tanda tanya dari warga Kota Manado, yang merasa heran mengapa Pemkab Bolmong bisa melakukan penertiban dan mengeklaim lahan yang berada di Kota Manado yang bukan daerah pemerintahan mereka.

"Bagaimana bisa pemerintah di daerah lain bisa klaim tanah di Kota Manado yang sangat jauh dari wilayah mereka," ujar warga.

Menanggap...

Baca Selengkapnya