Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK

5 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menyampaikan tanggapannya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menyampaikan tanggapannya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengajukan gugatan Pasal 21 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan pada Kamis (24/7) atau sehari jelang Hasto menjalani vonis terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Adapun Pasal 21 UU Tipikor tersebut juga didakwakan oleh KPK terhadap Hasto dalam kasus tersebut. Berikut bunyinya:

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00.

"Betul, kita sudah daftarkan [permohonan uji materi Pasal 21 UU Tipikor ke MK]. Kami daftarkan itu hari Kamis malam, jadi sebelum putusan," ujar penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi, Senin (28/7).

Menurut Maqdir, gugatan itu didaftarkan karena norma dalam pasal tersebut terlalu mudah untuk ditafsirkan. Hal itu juga dialami kliennya saat didakwa merintangi penyidikan oleh KPK.

"Pertama, karena begini, kami melihat bahwa Pasal 21 ini, kan, gampang sekali di...

Baca Selengkapnya