Hakim soal Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Kami Tak Terpengaruh Politik

17 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Ruang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Ruang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Komisioner KPU untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI. Majelis hakim menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan itu tak terkait isu politik.

Hal itu disampaikan oleh anggota majelis hakim, Sunoto, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).

Hakim awalnya mengungkit dalil pembelaan Hasto yang mengaku mendapat tekanan politik sejak Agustus 2023. Hasto mengaku diancam akan ditersangkakan apabila tak mundur dari jabatannya sebagai Sekjen PDIP.

Selain itu, Hasto juga mengaku penetapannya sebagai tersangka dilakukan setelah memecat 3 kader PDIP, yakni Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.

Namun, hakim mengeklaim proses peradilan yang dilaksanakan berdasarkan dengan ketentuan dalam Undang-undang Dasar 1945.

"Di mana hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, hanya tunduk pada hukum dan keadilan, tidak pada tekanan politik, opini publik, atau kepentingan kelompok mana pun," ujar hakim.

Hakim juga menegaskan, tuntutan 7 tahun penjara terhadap Hasto yang disampaikan jaksa penuntut umum juga bukan merupakan pesanan atau tekanan pihak mana pun.

Di sisi lain, hakim dalam memutus perkaranya juga berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah didapatkan.

"Majelis hakim menolak dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik dari pihak mana pun, opini publik atau pemberitaan media, kepentingan politik atau golongan tertentu, spekulasi kekuatan besar, maupun isu-isu di luar fakta persidangan," tegas dia.<...

Baca Selengkapnya