Kejari Jakpus Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi PDNS

4 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Jonathan Devin/kumparanKantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut penghitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pusat data nasional sementara (PDNS) di Kominfo masih dilakukan. Belum ada hasil resmi dari perhitungan tersebut.

"Kita masih penyidikan, dan kita juga intinya masih menunggu hitungan PKN-nya, perhitungan kerugian negaranya, masih menunggu," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, kepada wartawan, Senin (30/6).

 Jonathan Devin/kumparanKepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Bani mengungkapkan, pihaknya menggandeng pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara

"(Yang menghitung kerugian negara) BPKP," ujarnya.

Bani mengatakan, hasil penghitungan kerugian negara tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat.

Kasus Korupsi PDNS

Dalam kasus ini, Kejari Jakpus sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka ialah:

  • Dirjen Aptika Kemkominfo 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan;

  • Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aptika Kemkominfo Tahun 2019-2023, Bambang Dwi Anggono;

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan PDNS pada Kemkominfo tahun 2020-2024, Nova Zanda;

  • Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta sejak 2014-2023, Alfi Asman; dan

  • Account Manager 2017-2021 PT Docotel Teknologi, Pini Panggar Agustie.

Kelima orang tersebut diduga melakuka...

Baca Selengkapnya