Hakim Konstitusi Arief Hidayat Segera Pensiun, MK Kirim Surat ke DPR

21 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Ketua sidang panel tiga, Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersiap memimpin sidang pembuktian sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan nomor perkara 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/6/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTOKetua sidang panel tiga, Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersiap memimpin sidang pembuktian sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan nomor perkara 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/6/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menyebut MK sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke DPR terkait salah satu Hakim MK, Arief Hidayat, yang bakal pensiun pada Februari 2026 mendatang.

Hal itu disampaikan Suhartoyo usai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 MK, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8).

"Sudah [mengirimkan surat pemberitahuan ke DPR], dan semua, tahapan ada di DPR, ya, untuk Prof Arief," ujar Suhartoyo kepada wartawan.

Saat disinggung terkait jumlah hakim perempuan dalam komposisi sembilan Hakim Konstitusi, Suhartoyo mengaku tidak mendorong adanya kewajiban tersebut.

Adapun dalam susunan sembilan Hakim Konstitusi saat ini, hanya ada satu hakim perempuan, yakni Enny Nurbaningsih.

"Tidak, tidak ada [dorongan untuk memperhatikan jumlah hakim perempuan]," ucap dia.

"Karena memang itu tidak dipersyaratkan juga di UUD dan UU, pada aturan pelaksanaannya enggak [ada persyaratan]," imbuhnya.

Adapun ketentuan pensiun Hakim Konstitusi tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengatur perihal hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun.

Dalam Pasal 26 ayat (1) UU MK mengatur bahwa MK memberitahukan kepad...

Baca Selengkapnya