ARTICLE AD BOX

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sempat menyinggung Mahkamah Konstitusi dalam rapat dengan pendapat soal revisi KUHAP. Habiburokhman menilai, hakim MK justru yang tidak menerapkan meaningfull participation dalam memutuskan perkara.
"Padahal kalau dibilang partisipasi, putusan MK itu sama sekali tidak melibatkan partisipasi apa pun kecuali 9 orang [hakim] itu. Pendapat saya ini, silakan saja," kata Habiburokhman dalam RDPU Revisi KUHAP di DPR, Selasa, 17 Juni 2025.
Pernyataan ini direspons LBH Jakarta. Mereka menilai, pernyataan itu merupakan sikap pengkerdilan terhadap Mahkamah Konstitusi. LBH menilai, sikap itu merupakan bagian dari ketidakpahaman mekanisme check and balances serta independensi kekuasaan yudisial dalam negara demokratis.
Padahal, LBH menilai, DPR justru menunjukkan sikap tidak menerima aspirasi saat memberhentikan hakim konstitusi Aswanto dengan alasan tidak bisa mewakili kepentingan DPR.
Karena itu, LBH menilai, ini merupakan sikap mengkerdilkan Mahkamah Konstitusi, juga mengkerdilkan partisipasi publik.
Atas sikap itu, LBH meminta Habiburokhman meminta maaf atas ucapan itu. Berikut tuntutan LBH dikutip dari situs resminya:
1. Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI untuk mencabut dan memohon maaf kepada publik atas pernyataannya dalam RDPU pada tanggal 17 Juni 2025 yang secar...