Gugatan BMW AG ke BYD Soal M6 Ditolak Pengadilan

2 minggu yang lalu 8
ARTICLE AD BOX
 Aditya Pratama Niagara/kumparanEmblem BYD M6 di mobil listrik BYD M6. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan pabrikan otomotif asal Jerman, Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft atau BMW AG terhadap BYD Motor Indonesia atas penggunaan merek M6 di Indonesia.

Hal ini mengacu pada Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 25 Juni 2025, yang menyatakan gugatan penggugat (BMW AG) dinyatakan tidak dapat diterima dan penggugat berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara.

"...Menyatakan eksepsi Tergugat (BYD Motor Indonesia) beralasan hukum dan karenanya dapat diterima/dikabulkan," demikian bunyi putusan tersebut.

"...Menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.070.000," lanjut putusan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hukum Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 Aditya Pratama Niagara/kumparanMobil listrik BYD M6. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

BYD Motor Indonesia dalam eksepsinya menyatakan gugatan penggugat kurang pihak, bahwa tergugat adalah pelaku usaha yang hanya bertindak sebagai perantara untuk, dan atas nama pihak yang menunjuknya yaitu antara pihak produsen dengan diler, tanpa kewenangan menentukan spesifikasi maupun nama produk yang akan dipasarkan.

Kemudian merek BYD M6 telah diajukan pendaftarannya di Indonesia pada situs Pangkalan Daya Kekayaan Int...

Baca Selengkapnya