Grab Sebut Pengemudi Jadi Karyawan Berisiko Kurangi Lapangan Kerja Ojol

2 minggu yang lalu 7
ARTICLE AD BOX
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu datangnya penumpang di Halte LRT Pancoran, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanPengemudi ojek online (ojol) menunggu datangnya penumpang di Halte LRT Pancoran, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap wacana perubahan status mitra pengemudi ojek online (ojol) menjadi karyawan tetap. Ia menilai kebijakan semacam itu justru bisa berdampak negatif terhadap keberlangsungan kerja para pengemudi.

Menurut Neneng, jika seluruh mitra diwajibkan menjadi karyawan, perusahaan hanya akan mampu menyerap sebagian kecil dari jumlah pengemudi yang ada saat ini. Sebab, status karyawan menuntut pemenuhan berbagai hak seperti gaji tetap, cuti, pensiun, hingga jaminan sosial.

Ia mencontohkan pengalaman di Spanyol, saat pemerintah menerapkan Riders' Law pada 2021. Kebijakan itu mewajibkan kurir digital diangkat sebagai karyawan. Namun, salah satu aplikasi penyedia layanan hanya mampu merekrut 17 persen mitranya sebagai pekerja tetap.

"Kebayang kalau di Indonesia hanya 17 persen yang bisa diserap, yang lain mau ke mana? Bagaimana mereka mendapatkan income?" kata Neneng kepada wartawan di Kembang Goela, dikutip Sabtu (14/6).

Ia juga menekankan bahwa menjadi karyawan berarti pengemudi harus tunduk pada jam kerja tetap, mengikuti proses seleksi seperti wawancara, evaluasi kinerja, hingga potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Begitu dia di-PHK, panik cari kerja, kan nggak gampang. Kecuali memang banyak sekali lapangan pekerjaan ters...

Baca Selengkapnya