Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Hasto terbukti bersalah dalam dakwaan menyuap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSetelah mendapatkan vonis dari hakim Rios Rahmanto ia langsung berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanUsai berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya, Hasto berjalan keluar ruang sidang dan menghampiri sang istri, Maria Stefani Ekowati. Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOSetelah mendapatkan vonis dari hakim Rios Rahmanto ia langsung senyum dan berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya. Usai berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya, Hasto menghampiri sang istri, Maria Stefani Ekowati. Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOSekjen PDIP Hasto Kristiyanto langsung memeluk serta mencium sang istri yang telah mendampingi selama sidang berlangsung. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, telah divonis pidana 3,5 tahun penjara. Majeli...