Foto: Hendry Lie, Terdakwa Dugaan Korupsi IUP PT Timah, Divonis 14 Tahun Penjara

2 minggu yang lalu 9
ARTICLE AD BOX
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Hendry Lie menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Majelis Hakim memvonis pemilik PT Tinindo Internusa itu dengan pidana penjara 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Selain itu Hendry Lie pun harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun. Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Hendry Lie, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Majelis Hakim memvonis pemilik PT Tinindo Internusa itu dengan pidana penjara 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu Hendry Lie pun harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,05 triliun.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilaya...                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya