ARTICLE AD BOX




Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Hendry Lie, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Majelis Hakim memvonis pemilik PT Tinindo Internusa itu dengan pidana penjara 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu Hendry Lie pun harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,05 triliun.
