ARTICLE AD BOX

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang memisah Pemilu nasional dan lokal.
Pemilu nasional meliputi Pileg DPR, DPD dan Pilpres. Sedangkan Pemilu daerah/lokal meliputi Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota dan Pilkada.
Namun, Pemilu lokal baru digelar paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.
Namun, masih menjadi pertanyaan bagaimana dengan masa jabatan DPRD dan Kepala Daerah periode 2024-2029. Sebab, berdasarkan putusan MK ini, Pilkada baru bisa dilaksanakan paling cepat pada tahun 2031, melewati akhir masa jabatan mereka.
Jabatan Kepala Daerah Baiknya Diperpanjang
Feri beranggapan, masa jabatan kepala daerah harusnya diperpanjang sebagaimana DPRD provinsi, kabupaten/kota.
“Kepala daerah sebaiknya diperpanjang, sebab itu kan pilihan rakyat, dan memperpanjangnya melalui mekanisme yang ditentukan putusan MK bahwa itu bagian dalam rangka mempersiapkan pemilu serentak berikutnya,” kata Feri kepada kumparan, Selasa (1/7).
Menurutnya, opsi ini lebih baik daripada menunjuk Pj (Penjabat). Ia menilai, penunjukan Pj berpotensi menimbulkan besarnya intervensi pemerintah dalam Pemilu yang akan datang.
“Kalau ditunjuk Pj, itu dominasi Menteri Dalam Negeri dan Presiden sangat dominan, sementara, ini menuju persiapan pemilu berikutnya yang notabenenya tidak terbangun keterpihakan, Pj Gubernur akan sangat mudah dikendalikan Menteri Dalam Negeri dan Presiden dan itu bisa merusak tatanan Pemilu berikutnya,” ucap dia.
Feri kemudian menjelaskan, mekanisme perpanjangan aka...