ARTICLE AD BOX

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya belum berencana merevisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada meski ada putusan terbaru Mahkamah Konstitusi.
MK memerintahkan agar ada pemisahan dalam pelaksaan Pemilu di Indonesia mulai 2029. Nantinya, akan ada dua jenis Pemilu yakni nasional dan lokal.
“Ya kita belum ada target karena ya mengingat memang Pemilu masih lama,” kata Dasco kepada wartawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (1/7).

Meski begitu, Dasco mengungkapkan bisa saja UU Pemilu dan Pilkada akan segera dibahas. Namun, sejauh ini DPR belum ada rencana membahas revisi UU Pemilu-Pilkada.
“Tapi kalau kemudian melihat keputusan ada jangka waktu tertentu untuk melakukan persiapan-persiapan tentunya untuk verifikasi, untuk melakukan penetapan caleg dan lain-lain,” ucapnya.
“Kita akan hitung dan nantinya tentunya kita sesuaikan dengan waktu yang ada,” sambungnya.
RUU Pemilu belum dibahas DPR meski sudah masuk dalam pr...