Fariz RM Didakwa Mengedarkan Narkoba, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

1 minggu yang lalu 5
ARTICLE AD BOX
Konferensi pers kasus dugaan narkoba yang menjerat musisi Fariz RM di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparanKonferensi pers kasus dugaan narkoba yang menjerat musisi Fariz RM di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Musisi senior Fariz RM didakwa mengedarkan dan memperjualbelikan narkoba jenis sabu dan ganja.

Hal itu berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perdana Fariz RM yang digelar pada 5 Juni 2025.

Berdasarkan surat dakwaan yang ada di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fariz RM melakukan jual beli narkoba bersama terdakwa lainnya, Andres Deni Kristyawan.

"Bahwa terdakwa Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis sabu dan dalam bentuk tanaman berupa ganja," bunyi dakwaan Fariz RM.

Penyanyi Indonesia, Fariz Rustam Munaf atau yang dikenal Fariz RM memeriahkan pameran GIIAS 2018 di salah satu Booth, ICE, BSD, Tangerang, Sabtu (4/8). Foto: Aditia Noviansyah/kumparanPenyanyi Indonesia, Fariz Rustam Munaf atau yang dikenal Fariz RM memeriahkan pameran GIIAS 2018 di salah satu Booth, ICE, BSD, Tangerang, Sabtu (4/8). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Indah Puspitarini dan Pompy Polansky Alanda, disebutkan bahwa...

Baca Selengkapnya