ARTICLE AD BOX

Musisi senior Fariz RM didakwa mengedarkan dan memperjualbelikan narkoba jenis sabu dan ganja.
Hal itu berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perdana Fariz RM yang digelar pada 5 Juni 2025.
Berdasarkan surat dakwaan yang ada di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fariz RM melakukan jual beli narkoba bersama terdakwa lainnya, Andres Deni Kristyawan.
"Bahwa terdakwa Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis sabu dan dalam bentuk tanaman berupa ganja," bunyi dakwaan Fariz RM.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Indah Puspitarini dan Pompy Polansky Alanda, disebutkan bahwa...