ARTICLE AD BOX

Eks Marketing PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga, divonis 4 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Fandy Lingga terbukti bersalah melakukan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Eryusman, saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/8).
Fandy Lingga tidak hadir secara langsung di ruang sidang. Dia menjalani sidang secara online lantaran sakit.
Selain pidana badan, Fandy Lingga juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Majelis Hakim menyatakan Fandy terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
