ARTICLE AD BOX

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mengamankan produk tekstil ilegal berupa 19.391 balpres pakaian bekas. Nilai dari produk ilegal yang diamankan tersebut mencapai Rp 112,35 miliar.
Diamankannya barang ilegal tersebut juga merupakan hasil dari sinergi Kemendag bersama BIN dan BAIS TNI. Menteri Perdagangan Budi Santoso menuturkan langkah tersebut diambil untuk menjaga industri tekstil dalam negeri.
“Impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah indonesia karena berpotensi mengganggu industri dalam negeri, khususnya tekstil dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta berpotensi membahayakan kesehatan konsumen,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8).
Terkait asal barang ilegal tersebut, Budi menuturkan beberapa negara asalnya adalah Korea, Jepang, dan China. Barang-barang tersebut didapat dari hasil pengawasan di sebelas lokasi berbeda pada 14 sampai 15 Agustus lalu. Budi menuturkan balpres pakaian ilegal tersebut menjadi hasil temuan sejumlah gudang besar di tiga wilayah Jawa Barat.
Di Kota Bandung ditemukan sebanyak 5.130 bal dari tiga gudang dengan nilai Rp 24,75 miliar. Setelah itu terdapat 8.061 bal dari lima gudang dengan nilai Rp 44,2 miliar yang dite...