ARTICLE AD BOX

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan aksi pencurian ikan di laut Indonesia. Satu kapal ikan asing berbendera Filipina dengan ukuran jumbo ditangkap saat diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717, Samudera Pasifik, utara Papua.
KKP mencatat penangkapan ini menjadi yang terbesar dalam sepuluh tahun terakhir, baik dari sisi ukuran kapal maupun jaring yang digunakan. Operasi pengawasan tersebut dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono pada Senin (18/8).
Punk yang akrab disapa Ipunk itu menjelaskan pemeriksaan terhadap kapal FV Princess Janice-168 berukuran 754 GT menunjukkan kapal tersebut tidak memiliki dokumen izin usaha subsektor penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia.
“Kapal dan alat tangkapnya jumbo, saat beroperasi luasnya bisa mencapai sekitar dua kali lapangan bola, dengan tangkapan bisa 400 ton ikan dalam sekali operasi, dan ikan tangkapannya didominasi baby tuna,” ujar Ipunk melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (19/8).
Hasil pemeriksaan juga menemukan bahwa kapal itu diawaki 32 warga negara Filipina dan dilengkapi dengan alat tangkap modern berupa jaring pukat cincin (purse seine) berukuran besar dengan panjang tali ris sekitar 1,3 kilometer.

Untuk pen...