Fakta Baru Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

2 minggu yang lalu 8
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi KPK. Foto: Shutterstock

KPK telah menetapkan 8 tersangka pada kasus dugaan pemerasan para agen calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Para tersangka itu merupakan pejabat di Ditjen Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker.

Informasi ini disampaikan KPK pada Kamis (5/6). Berikut sejumlah fakta yang telah kumparan rangkum terkait peristiwa tersebut.

8 Tersangka KPK, Eks Direktur hingga Eks Dirjen

Soal penetapan tersangka itu disampaikan oleh Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam jumpa pers di Gedung KPK. Berikut adalah para tersangka:

  1. Suhartono selaku Dirjen Binapenta 2020-2023;

  2. Haryanto selaku Dirjen Binapenta 2024-2025;

  3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019;

  4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA 2024-2025;

  5. Gatot Widiartono selaku Kasubdit Maritim

  6. Putri Citra Wahyoe selaku staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker;

  7. Jamal Shodiqin selaku staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker;

  8. Alfa Eshad selaku staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker.

Budi menjelaskan, para tersangka itu diduga meminta sejumlah uang kepada agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu dilakukan dalam rangka pengurusan dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

"Dengan cara yaitu TKA yang masuk akan meminta izin berupa RPTKA. Kewenangan penerbitan RPTKA ada di Ditjen Binapenta," ucapnya.

 YouTube/ KPK RI Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo. Foto: YouTube/ KPK RI

Dari penghitungan sement...

Baca Selengkapnya