ARTICLE AD BOX

Terpidana kasus korupsi, Ervan Fajar Mandala, mendapat remisi selama 8 bulan di momen perayaan HUT ke-80 RI. Ervan kini masih menjalani hukuman 7 tahun penjara atas kasus korupsi di Askrindo.
"Narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi: Ervan Fajar Mandala bin Muchtar Mandala (Alm)," kata Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, dalam keterangannya, Senin (18/8).
Total 8 bulan remisi itu didapat Ervan dari 5 bulan remisi umum dan 3 bulan remisi dasawarsa. Remisi umum diberikan kepada narapidana setiap hari kemerdekaan Indonesia. Sementara remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana setiap dasawarsa (10 tahun) kemerdekaan Indonesia.
Adapun Evan ditangkap Kejaksaan pada 7 Februari 2021 lalu di kawasan Tangerang, Banten. Dia ditangkap setelah buron sejak 2013 lalu.
Dalam kasusnya, Ervan merupakan Dirut PT Reliance Asset Management bersama-sama dengan pejabat PT Askrindo melakukan investasi Rp 439 miliar kepada 6 perusahaan investasi, termasuk perusahaannya.
Investasi itu tidak sesuai dengan aturan sehingga menimbulkan kerugian negara. Atas perbuatannya, Evan dijatuhi pidana selama 15 dan denda sebesar Rp 1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp 796.387.077.