ARTICLE AD BOX

Mantan Ketua Koperasi Tri Dharma yang beranggotakan PKL Malioboro, Rudiarto, didakwa telah menyalahgunakan dana hibah COVID-19 senilai Rp 100 juta untuk keperluan pribadi, termasuk biaya pernikahan anaknya.
Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (12/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirna Asridasari dan Aditya Rachman menyebutkan, Rudiarto bersama Bendahara Koperasi Tri Dharma, Lestari, diduga melakukan penarikan dana dari rekening koperasi tanpa pencatatan yang sah sejak tahun 2021 hingga 2023.
"Terdakwa II Rudiarto Bin (Alm) Sunaryo menggunakan uang sebesar Rp 100 juta tersebut untuk membiayai pesta pernikahan anaknya yang dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2022,” ujar JPU yakni Mirna Asridasari dan Aditya Rachman, saat membacakan dakwaan, Selasa (12/6).
Menurut JPU, penarikan dana dilakukan menggunakan slip yang ditulis oleh saksi Doddy Indrogiharto dan tidak tercatat dalam laporan keuangan koperasi. JPU juga menyebut bahwa dana tersebut berasal dari hibah bantuan COVID-19 serta iuran anggota koperasi.
Secara keseluruhan, kedua terdakwa didakwa melakukan penarikan dana ilegal dengan total mencapai Rp 492.776.359. Dana itu disebut tidak tercatat dalam laporan keuangan resmi koperasi maupun laporan arus kas internal lainnya.
“Terdakwa I Lestari Binti (Alm) Mangunwiyadi bersama Terdakwa II Rudiarto Bin (Alm) Sunaryo tidak melaporkan penarikan-penarikan dana pada rekening BPD DIY Dana Hibah dan dari Rekening Mandiri Koperasi dengan total sebesar Rp 492.776.359.00 sehingga tidak tercatat dalam laporan pinjaman KPE, laporan...