Eks Bos Investree Masuk Red Notice, OJK Pastikan Kini Proses Ekstradisi

20 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Livia Kristianti/ANTARAAdrian Gunadi. Foto: Livia Kristianti/ANTARA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait status red notice atas nama Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree). Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

"OJK terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum serta kementerian/lembaga terkait, baik di dalam maupun luar negeri, untuk mendorong upaya pemulangan Sdr AG ke Indonesia guna menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan," tulis OJK dalam keterangan resmi, Rabu (30/7).

Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah secara aktif berkoordinasi agar Adrian dicantumkan dalam daftar red notice terhitung sejak 7 Februari 2025, sebagaimana tercantum dalam dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2-2025.

"OJK akan terus memastikan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku ditindak tegas, sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas," sambung OJK.

Adrian baru-baru ini dilaporkan masih hidup bebas di Qatar. Tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan itu bahkan tercatat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy.

Menanggapi hal tersebut, OJK sebelumnya menyatakan masih terus mendorong pemulangan Adrian ke Indonesia melalui koordinasi dengan berbagai pihak di dalam dan luar negeri.

"OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Sdr. Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Office...

Baca Selengkapnya